Febri Diansyah: Uang Suap PAW DPR Berasal dari Harun Masiku, Dakwaan terhadap Hasto Dipertanyakan

Sumber: merdeka.com
Brita Pos – Sidang lanjutan kasus dugaan suap dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 24 April 2025. Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum terdakwa Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, menyampaikan bahwa uang yang menjadi objek perkara berasal dari Harun Masiku. Pernyataan itu didasarkan pada keterangan dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan, yakni mantan komisioner Bawaslu Agustiani Tio dan advokat PDI Perjuangan Donny Tri Istiqomah.
Febri menilai dakwaan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hasto memiliki kelemahan mendasar. Ia menyebut terdapat poin penting dalam dakwaan yang tidak terbukti dalam persidangan. Salah satu hal yang disorot adalah tudingan bahwa Hasto memberikan suap senilai Rp600 juta kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Menurutnya, informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.
Ia menjelaskan bahwa Wahyu Setiawan, sebagai penerima suap, telah memberikan kesaksian bahwa uang hanya diberikan sekali pada 17 Desember 2019. Hal ini diperkuat oleh keterangan Agustiani Tio, yang menyatakan bahwa uang tersebut diserahkan langsung olehnya bersama Saeful Bahri kepada Wahyu. Dana itu, menurut keterangan mereka, berasal dari Harun Masiku.
Selain itu, Febri juga menyinggung soal dana tambahan sebesar Rp400 juta atau setara 38.300 dolar Singapura yang disebut dalam dakwaan, yang menurutnya tidak pernah berpindah tangan. Berdasarkan kesaksian Agustiani Tio, amplop berisi uang itu hanya diperlihatkan namun tidak jadi diserahkan. Uang tersebut bahkan sempat diambil kembali dan hendak dikembalikan kepada Saeful Bahri. Ia menyatakan bahwa kesaksian tersebut sejalan dengan pernyataan Wahyu dalam sidang sebelumnya, yang membantah adanya penyerahan uang senilai Rp600 juta.
Dalam perkara ini, Hasto Kristiyanto didakwa telah menghalangi proses penyidikan kasus korupsi yang menyeret Harun Masiku pada periode 2019 hingga 2024. Ia disebut memerintahkan agar ponsel milik Harun dirusak dengan cara direndam dalam air, sesaat setelah terjadinya operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan oleh KPK. Perintah tersebut disampaikan melalui staf Rumah Aspirasi, Nur Hasan. Tak hanya itu, ajudan Hasto bernama Kusnadi juga disebut diperintahkan untuk menenggelamkan ponselnya guna mengantisipasi penyitaan oleh penyidik.
Hasto pun turut dijerat atas dugaan pemberian uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau senilai Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan. Pemberian itu diduga dilakukan bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah dengan tujuan agar Komisi Pemilihan Umum menyetujui PAW atas nama Riezky Aprilia digantikan oleh Harun Masiku sebagai anggota DPR dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I untuk periode 2019–2024.
Atas rangkaian tindakan tersebut, Hasto dikenai ancaman pidana berdasarkan Pasal 21 serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.